POKDAR KAMTIBMAS
POLDA METRO JAKARTA RAYA
Dan SEKITARNYA
BAB I
DASAR
PASAL 1
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran
Rumah Tangga POKDARKAMTIBMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban ,
Masyarakat) POLDA METRO JAYA, ini dibuat berdasarkan pada BAB IX, pasal
28 Penutupan Anggaran Dasar POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA.
BAB II
ATRIBUT dan SERAGAM
PASAL 2
ATRIBUT
POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA memiliki atribut berupa Bendera dan Lambang.
Ukuran Bendera dengan perbandingan antara Panjang dan Lebar, berbanding tiga banding dua dengan warna dasar hitam.
Unsur-unsur dan arti :
Pita terlipat sebagai dasar dengna tulisan SADAR KAMTIBMAS.
Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya adalah Lambang Tribrata, Penegak Keadailan dan Perlindungan Masyarakat.
Obor diatas Tugu adalah lambang Pendidikan, Penyuluh dan Pembimbing Masyarakat.
Dua
ekor Merpati Putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang
Ketentraman dan Kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan / semangat
untuk berkarya dan membangun.
4. Arti secara keseluruhannya :
Sekelompok
warga masyarakat dengan sukarela dan penuh rasa tanggung jawab, atas
kesadaran dan kesukarelaan sendiri memiliki kewajiban dan kehormatan
untuk turut serta menciptakan kamtibmas dilingkungannya masing-masing.
PASAL 3
SERAGAM
Seragam Pengurus dan anggota Pokdarkamtibmas sebagai berikut :
Baju PDH warna hitam.
Celana panjang warna hitam.
Sepatu warna hitam
Kaos tangan panjang warna hitam kerah tinggi (malam).
Kaos tangan pendek warana hitam kerah biasa (siang)
Rompi warna hitam.
Celana panjang warna hitam.
Sepatu hitam.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 4
PERSYARATAN ANGGOTA
Anggota POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia dan sebagai penduduk Desa / Kelurahan atau RT / RW setempat.
Berkelakuan baik dan tidak tercela serta menjadi panutan masyarakat dilingkungan sekitarnya.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
Dewasa dalam berpikir dan berwawasan relatif luas.
Mampu berkomunikasi dengan kelompok masyarakat dan/atau aparat Pemerintah.
Mempunyai mata pencaharian.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Sehat jasmani dan rohani.
Aktif, berinisiatif, kreatif dan dinamis.
Memiliki Kartu Tanda Anggota.
PASAL 5
PENERIMAAN dan PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Calon
anggota akan diuji dan diteliti oleh pengurus Sub Sektor kemudian
diusulkan tingkat Sektor utnuk ditetapkan oleh pimpinan Pengurus Resor,
sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi.
Anggota
Biasa adalah warga masyarakat yang bersedia menjadi anggota dan sadar
akan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya.
Anggota
Kehormatan adalah Pejabat Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,
diwilayah daerah Polda Metro Jaya yang telah memberikan jasanya terhadap
organisasi Pokdarkamtibmas.
Anggota berhenti karena :
a) Meninggal dunia.
b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c) Diberhentikan.
Tata cara penerimaan dan pemberhentian serta hak membela diri anggota akan diatur dalam Peraturan Organisasi khusus untuk itu.
PASAL 6
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap Anggota berhak untuk :
Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
Mengeluarkan pendapatan yang positif dan membangun, mengajukan usul-usul dan saran-saran.
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
Memperoleh
perlindungan, pembelaan, penataran / bimbingan sesuai ketentuan dalam
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan lainnya dari
organisasi.
2. Semua Anggota berkewajiban untuk :
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
Mentaati
dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-
ketentuan khusus dari Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992,
tertanggal 26November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
Taat dan patuh pada Pimpinan Organisasi dan Pengurus.
Aktif dalam setiap kegiatan Pokdar Kamtibmas.
PASAL 7
PENGHARGAAN dan SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap anggota yang berjasa mendapat penghargaan dan bagi yang
melanggar akan mendapat sanksi administratif seperti yang diatur dalam
Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tanggal 26 November 1992,
tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
PERSYARATAN KETUA
1.
Ketua dan Sekertaris POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA, harus dapat
memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota aktif selama minimal 3 ( tiga ) tahun.
Mempunyai waktu untuk organisasi.
Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan Nasional.
Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat.
Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
Berusia minimal 40 tahun.
Sehat jasmani dan rohani
2. Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan Nasional.
Mempunyai waktu untuk organisasi.
Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas.
Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
Sehat jasmani dan rohani.
3. Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT SEKTOR, harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota aktif selama minimal 1 ( satu ) tahun.
Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
Mempunyai waktu untuk organisasi.
Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas.
Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
Berusia minimal 30 tahun.
Sehat jasmani dan rohani.
PASAL 9
PERSYARATAN PENGURUS
1. Pengurus POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
Berpengalaman dalam berorganisasi.
Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
Sehat jasmani dan rohani.
2. Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
Berpengalaman dalam berorganisasi.
Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
Sehat jasmani dan rohani.
3. Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat SEKTOR harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun.
Berpengalaman dalam berorganisasi.
Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
Sehat jasmani dan rohani.
PASAL 10
HAK KETUA
Bertindak
untuk dan atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam, dalam rangka
memimpin, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Menyampaikan saran kepada Pengurus dan Pembina mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan masyarakat.
PASAL 11
KEWAJIBAN KETUA
Ketua Daerah, Ketua Resort maupun Ketua Sektor berkewajiban untuk :
Membuat laporan secara periodik setiap enam bulan sekali kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina.
Mengembangkan dan memelihara rasa solidaritas dari anggota atas kerjasama sesama pengurus dan anggota.
Menghadiri Undangan / Rapat dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan organisasi.
Memberikan
laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya
kepada anggota dalam Musyawarah Daerah, Musyarawah Wilayah dan
Musyawarah Anggota.
Memberikan pelayanan untuk kepentingan anggota.
PASAL 12
TUGAS dan TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pengurus Harian Daerah, Resort, Sektor bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai berikut :
Ketua
Resort / Ketua Sektor maupun Sub-Sektor bertindak untuk dan atas nama
organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi dalam rangka melaksanakan
program kerja ditingkatnya masing-masing dengan membuat laporan secara
tertulis kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina dengan
mengacu pada AD, ART, Organisasi.
Pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut :
a)
Ketua dan Wakil Ketua ditingkat Resort membantu Ketua Sektor dalam
melaksanakan tugas organisasi sehari-hari, khususnya dalam melaksanakan
pembinaan organisasi.
b) Apabila Ketua Resort / Ketua Sektor
berhalangan hadir dalam rapat, maka pengurus lain yang ditunjuk dapat
mewakilinya serta bertanggung jawab kepada Ketua Resort / Ketua Sektor
dengan surat penunjukan secara tertulis dalam hal ini segala keputusan
dan hasil rapat tersebut secara otomatis diketahui dan diakui oleh Ketua
yang berhalangan hadir.
Sekertaris
membantu Ketua dalam menyelenggarakan tugas kesekertariatan, mengatur
penyelenggaraan rapat dan pembuatan risalah rapat serta kegiatan surat
menyurat, kearsipan dan dokumentasi.
Bendahara
membantu Ketua dalam pengelolaan keuangan, mengatur penerimaan,
penyimpanan dan pengeluaran uang organisasi yang telah disetujui oleh
Ketua.
PASAL 13
PENGGANTIAN PENGURUS
Masa
bakti Ketua / Pengurus Daerah adalah 3 ( tiga ) tahun, sedangkan masa
bakti Ketua / Pengurus Resort, Sektor dan Sub-Sektor adalah 2 ( dua )
tahun sejak tanggal pengesahan.
Pengurus dapat diganti sebelum habis masa baktinya karena :
a) Berdasarkan keputusan Musyawarah Luar Biasa dan berdasarkan keputusan Pembina.
b) Mengundurkan diri sebagai pengurus dengan surat tertulis kepada Ketua.
c) Melakukan tindakan yang dapat merugikan Organisasi.
d) Pindah tempat tinggal keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
e) Meninggal dunia.
Penggantian
Pengurus lainnya dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila
pengurus yang bersangkutan dianggap tidak dapat menunaikan tugas dan
kewajibannya atau melanggar AD / ART dengan menyelenggarakan Musyawarah
Luar Biasa.
Tata cara penggantian pengurus diatur dan berdasarkan peraturan organisasi yang dibuat untuk itu.
PASAL 14
JABATAN RANGKAP
Jabatan
pengurus pada satu kepengurusan Daerah / Resort / Sektor tidak dapat
dirangkap dengan jabatan lainnya ditingkat kepengurusan yang sama,
Pengurus tidak dapat menjabat rangkap ditingkat lainnya dengan jenis
jabatan yang sama.
BAB V
KEUANGAN
PASAL 15
PEROLEHAN dan PENGGUNAAN KEUANGAN
Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk
organisasi wajib dipertanggung-jawabkan dalam forum-forum yang akan
ditentukan dalam peraturan organisasi.
Tata cara memperoleh bantuan-bantuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaan diatur sebagai berikut :
a) Untuk tingkat RESORT :
- Uang Pangkal ( % )
- Uang Asuransi ( % )
- Sumbangan-sumbangan sukarela dalam pertemuan pengurus.
b) Untuk tingkat SEKTOR :
- Uang Pangkal ( % )
- Uang Asuransi ( % )
- Sumbangan-sumbangan sukarela dalam pertemuan pengurus.
c) Untuk tingkat SUB SEKTOR :
- Uang iuran swadaya anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
- Sumbangan sukarela yang diperoleh dari pertemuan anggota.
Semua
keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha dan hasil
program kegiatan POKDARKAMTIBMAS adalah milik Organisasi
Pokdarkamtibmas.
BAB VI
TAMBAHAN
PASAL 16
ATURAN PERALIHAN
Hal-hal
yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur dan ditetapkan di kemudian oleh Pengurus Harian Polda Metro
Jaya, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VII
PENUTUP
PASAL 17
PENETAPAN
Anggaran
Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Rapat Tim Perumus di
Cipanas pada tanggal 28-29 Juli 2001 di Kota Bunga, Cipanas dengan
dihadiri oleh Sesdit Bimmas Polda Metro Jaya beserta staff yang
diselenggarakan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan
dihadiri oleh delapan perwakilan Pokdarkamtibmas tingkat Resort.