ANGGARAN DASAR
POKDAR KAMTIBMAS
POLDA METRO JAYA
JAKARTA RAYA
dan
SEKITARNYA
PEMBUKAAN
Kebijaksanaan
Strategi Polri melalui Pola Pembinaan Pengamanan Swakarsa pada
hakekatnya adalah untuk memberdayakan peran aktif dan tanggung jawab
masyarakat terhadap penciptaan keamanan dan ketertiban dilingkungan
masing-masing secara swadaya masyarakat.
Dalam
rangka membina, mencegah dan menanggulangi Kamtibmas, Polda Metro Jaya
memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Materiil, sehingga
dianggap perlu memberdayakan potensi-poetnsi masyarakat sebagai Mitra
Polri yang memiliki obsesi yang sama untuk mewujudkan Kamtibmas yang
aman dan mantab.
Pokdarkamtibmas
adalah termasuk salah satu potensi masyarakat yang sangat Consern
memberikan bantuan komunikasi dan informasi tentang situasi Kamtibmas
diwilayahnya masing-masing dengan harapan agar Polri lebih mudah
melaksanakan tugas pokoknya.
BAB I
UMUM
PASAL 1
NAMA dan TEMPAT KEDUDUKAN
4. Organisasi Pam Swakarsa ini dinamakan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disingkat“KSK”
PASAL 2
KEDUDUKAN
5.
Kantor Sekertariat Berkedudukan di Polda Metro Jaya, Jln. Jenderal
Sudirman No.55, Telp:+62-21-5234395, 5234393, 5234132, Jakarta Selatan,
12190
PASAL 3
WAKTU
6. Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didirikan pada tanggal 23 September 2000, untuk waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 4
AZAS dan DASAR
7. Pokdarkamtibmas berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
8. Pokdarkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :
Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Juklap/17/VII/1997
Skep Kapolri No.Pol.: Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri -dengan Instansi & Masyarakat.
Surat
Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.:
Skep/661/XI/1992, -tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pmebinaan
Kelompok Sadar Kamtibmas
Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
PASAL 5
TUJUAN
9. Pokdarkamtibmas bertujuan :
Membantu Tugas Polda Metro Jaya beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
Membantu
dan meningkatkan kesadaran dan ketatan hukum masyarakat serta aktif
dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas dilingkungannya
masing-masing.
Membina dan menjalin
persahabatan dan persaudaran antar sesama warga masyarakat dan
organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.
PASAL 6
SIFAT
10. Pokdarkamtibmas memiliki sifat :
Pokdarkamtibmas
Polda Metro Jaya adalah satu-satunya Mitra Polri atau Organisasi Pam
Swakarsa yang dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang
mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Pokdarkamtibmas
dijajaran Polda Metro Jaya dalam wadah Pokdarkamtibmas.
Pokdarkamtibmas
merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina dan membimbing
masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum
Polda Metro Jaya.
PASAL 7
BANTUAN KOMUNIKASI
11.
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya pada dasarnya adalah salah satu
Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky
sebagai alat utama untuk memberikan bantuan Komunikasi dan Informasi
kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
PASAL 8
KEWAJIBAN dan USAHA
12. Kewajiban dan Usaha yang dilakukan :
Membentuk,
mengembangkan, memantapkan dan mengawasi perkembangan seluruh
Pokdarkamtibmas di jajaran Polda Metro Jaya secara ilmiah, terencana,
teratur dan berkeseimbangan.
Mewakili
organisasi Pam Swakarsa yang ada diwilayah Polda Metro Jaya dan
menjalin hubungan baik dengan Pemda DKI Jakarta, Organisasi Rapi, Orari
dan Organisasi sejenis lainnya.
Melaksanakan kebijaksanaan Polda Metro Jaya dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Membina
dan menambah anggota Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Polsek dan Sub
Polsek yang meiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Penciptaan
Kamtibmas.
Meningkatkan kemampuan
prasarana dan sarana bagi seluruh organisasi Pokdarkamtibmas termasuk
para pengurus, pembina, pelatih dan sebagainya.
Menyelenggarakan
konsolidasi organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam rangka membantu
kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya
terutama yang bersifat Nasional dan Kedaerahan diwilayah hukum Polda
Metro Jaya.
Menyelenggarkan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Pokdarkamtibmas.
BAB II
ORGANISASI
PASAL 9
BENTUK dan SUSUNAN
13. Organisasi Pokdarkamtibmas menurut bentuk dan susunan sebagai berikut :
- tingkat koordinator (10 orang)
- Sub Polsek ( Kelurahan/Desa )
- Polsek ( Kecamatan )
- Polres ( Kotamadya / Kabupaten )
- Polda ( Propinsi )
Pada
Tingkat Polda Metro Jaya dibentuk Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro
Jaya, yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah
hukum Polda Metro Jaya.
Pada Tingkat
Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok dibentuk pengurus
Pokdarkamtibmas yang membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan
Pokdarkamtibmas di wilayah masing-masing.
Apabila
ditingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok belum terbentuk
kepengurusan, maka seluruh anggota dan kegiatannya didaerah tersebut
berada langsung dibawah pengurus Pokdarkamtibmas setingkat diatasnya.
PASAL 10
WILAYAH KERJA
14. Wilayah kerja Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya ( Sembilan Polres ).
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polres adalah seluruh wilayah hukum Polres yang bersangkutan
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polsek adalah seluruh wilayah hukum Polsek yang bersangkutan.
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Pos Pol atau Kelurahan / Desa adalah wilayah hukum Pos Pol yang bersangkutan..
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Kelompok adalah hanya terbatas pada lingkungan dari pada kelompok tersebtu.
PASAL 11
KEGIATAN
15. Bentuk kegiatan Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :
Melakukan
kegiatan Komunikasi dan Informasi yang rutin antar sesama anggota,
dengan aparat Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan
situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing.
Membantu
Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat
tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan
pelayanan Polri.
Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
Mengamankan
Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (Status Quo), sambil
mengunggu aparat Kepolisian melakukan Tindakan Pertama di Tempat
Kejadian Perkara (TPTKP).
Membantu
tugas-tugas Kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan
Perayaan hari-hari besar / suci agama, peringatan dan perayaan hari-hari
besar negara dan bangsa Indonesia, agenda-agenda Nasional serta
kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.
Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.
PASAL 12
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA (DAERAH)
16. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :
Pimpinan
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disebut Pengurus Pokdarkamtibmas
Polda, yang merupakan Pimpinan Eksekutif Pokdarkamtibmas yang tertinggi
yang dipilih melalui Musyawarah Daerah Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya
dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah (MUSDA)
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
Masa
Bhakti pengurus Podarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah 3 (tiga) tahun,
terhitung sejak MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya yang memilih dan
mengangkatnya, sampai dengan saat ditutupnya MUSDA Pokdarkamtibmas Polda
Metro Jaya berikutnya.
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya sebagai berikut :
- Pelindung
- Penasehat
- Pembina
- Ketua Umum
- Ketua I dan II yang masing-masing membawahi Ketua-Ketua Bidang
- SekertarisUmum
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum
- Ketua Bidang Organisasi
- Ketua Bidang Operasional / Monitoring
- Ketua Bidang Humas
- Ketua Bidang Litbang
- Ketua Bidang Sarana & Dana.
Dalam
melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dilaksanakan oleh Ketua Umum.
Pengurus
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didalam menjalankan tugas dan
kewajibannya didampingi oleh Pelindung / Penasehat / Pembina. Pelindung /
Penasehat / Pembina seperti disebut dalam pasal 12 tersebut diatas
adalah secara berturut-turut adalah : Kapolda Metro Jaya, Kadit Bimmas
dan Kabag Bintibas Dit Bimas Polda Metro Jaya.
Pengurus
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berkewajiban untuk melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta setiap Keputusan MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro
Jaya dan atau Rapat Badan Pengurus Harian Pokdarkamtibmas Polda Metro
Jaya.
Penjelasan lebih lanjut dari
tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para pengurus
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah
Tangga.
PASAL 13PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLRES (RESORT)
17. Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah sebagai berikut :
Pengurus
Pokdarkamtibmas Polres disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang
bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas
di wilayah kerjanya.
Pengurus
Pokdarkamtibmas Polres jajaran Polda Metro Jaya, disebut Pengurus
Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan
seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
Pengurus
Pokdarkamtibmas Polres dibentuk dan disusun oleh MUSRES itu sendiri
atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSRES Pokdarkamtibmas
dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSRES Pokdarkamtibmas.
Pengurus
Pokdarkamtibmas Polres diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus
rumah tangga diwilayah kerjanya masing-masing senajang hal tersebut
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Bentuk
dan Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diatur sesuai dengan
kebutuhan sendiri dan berpedoman kepada bentuk dan Susunan Pnegurus
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
Masa
Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah 2 (dua) tahun terhitung
dari MUSRES Pokdarkamtibmas sampai dengan saat ditutupnya MUSRES
berikutnya.
PASAL 14PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLSEK (SEKTOR)
18. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polsek adalah sebagai berikut :
Pengurus
Pokdarkamtibmas Polsek disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor yang
bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas
di wilayah kerjanya.
Pengurus
Pokdarkamtibmas Polsek dibentuk dan disusun oleh MUSSEK atau oleh Ketua
yang dipilih dan diangkat oleh MUSSEK Poldarkamtibmas itu sendiri dan
karenanya bertanggung jawab kepada MUSSEK Pokdarkamtibmas.
Pengurus
Pokdarkamtibmas diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah
tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah
kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan MUSRES
Pokdarkamtibmas Polres.
Susunan
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disesuaikan dengan kepentingan dan
berpedoman dengan bentuk susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres.
Masa
Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek adalah 2 (dua) tahun terhitung
sejak saat MUSSEK Pokdarkamtibmas yang memilih dan atau membentuknya
sampai dengan ditutupnya MUSSEK berikutnya.
PASAL 15PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POS POL / KELURAHAN / DESA (SUB SEKTOR)
19. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat PosPol / Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :
Pengurus
Pokdarkamtibmas PosPol / Kelurahan / Desa disebut Pengurus
Pokdarkamtibmas Sub Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan
seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
Pengurus
Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa dibentuk dan disusun oleh
Raker (Rapat Kerja) atau oleh yang dipilih anggotanya dalam Raker
tersebut yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan
Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
Pengurus
Pokdarkamtibmas Sub Sektor diberi tugas dan tanggung jawab untuk
mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas
di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta MUSSEK
Pokdarkamtibmas.
Susunan Pengurus
Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa disesuaikan dengan
kebutuhannya dan berpedoman dengan bentuk serta Susunan Pengurus
Pokdarkamtibmas Sektor.
Masa Bhakti
Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa adalah 2 (dua) tahun
terhitung sejak saat Raker Pokdarkamtibmas yang meilih dan / atau
membentuknya sampai dengan selesainya Raker berikutnya.
PASAL 16
KELOMPOK
20. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Kelompok adalah sebagai berikut :
Pengurus
Pokdarkamtibmas ditingkat RT / RW / Kelompok disebut Koordinator yang
anggotanya tidak lebih dari 10 (Sepuluh) orang yang bertugas membina dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas dilingkungannya
masing-masing.
Koordinator
Pokdarkamtibmas ini dibentuk dan disusun oleh Rapat anggota kelompok
tersebut dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol /
Kelurahan / Desa.
Koordinator
diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri
serta seluruh kegiatan dilingkungannya sepanjang hal tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Pokdarkamtibmas.
Masa Bhakti Koordinator disesuaikan dengan kepentingan kelompok tersebut sampai dengan adanya pemilihan Koordinator berikutnya.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 17
KEANGGOTAAN
21.
Seluruh anggota Pokdarkamtibmas adalah setiap anggota yang terdaftar
dan memiliki Call Sign (Sandi Panggil) dan telah dilantik dan/atau
disyahkan oleh masing-masing pengurus wilayahnya.
22. Keanggotan Pokdarkamtibmas diatur sebagai berikut :
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa
Anggota Kehormatan
23. Syarat-syarat keanggotan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 18
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
24. Anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
Mengikuti secara aktif setiap kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk kegiatan diwilayah lain jika diperlukan.
Turut
serta dan mempunyai Hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Polda,
Daerah, Resort, Sektor dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat
keanggotaannya masing-masing.
Memilih dan dipilih.
Meminta
penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pengurus
sesuai dengan tingkat keanggotaannya dan setingkat diatasnya.
Memakai seragam dan lambang Pokdarkamtibmas yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
25.
Anggota Luar Biasa mempunyai Hak yang sama dengan anggota biasa, hanya
tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah di tingkat Daerah,
Resort dan Sektor dan Rapat-rapat kerja.
26.
Anggota Kehormatan mempunyai Hak yang sama, hanya tidak dapat mengikuti
seluruh kegiatan yang sifatnya operasional pengamanan dan tidak
mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah Daerah, Resort, Sektor dan
Rapat-rapat kerja.
27. Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 diatas, kewajiban untuk :
Mematuhi
seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua
Keputusan Musyawarah Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
Mendukung setiap kegiatan Pokdarkamtibmas baik kegiatan dari tingkat Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan.
PASAL 19
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
28. Anggota Pokdarkamtibmas berhenti dari keanggotaannya disebabkan :
BAB IV
PASAL 20
MUSYAWARAH DAN RAPAT
29. Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal beberapa musyawarah sebagai berikut :
Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA Pokdarkamtibmas” ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
Musyawarah Resort disingkat “MUSRES Pokdarkamtibmas” ditingkat Polres / Kotamadya/ Kabupaten.
Musyawarah Sektor disingkat “MUSSEK Pokdarkamtibmas” ditingkat Polsek / Kecamatan.
30. Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal adanya beberapa Rapat yaitu sebagai berikut :
Rapat Koordinasi antar Polres di tingkat Polda Metro Jaya.
Rapat Konsolidasi organisasi antar Polsek di tingkat Polres
Rapat Kerja untuk semua tingkatan organisasi Pokdarkamtibmas Jajaran Polda Metro Jaya.
PASAL 21
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
31. Musyawarah daerah dilaksanakan sebagai berikut :
Musyawarah
Daerah merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Pokdarkamtibmas yang
diselenggarakan di Jakarta dalam setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Dalam
rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi di tingkat Polda Metro
Jaya, Propinsi serta membuat team formatur yang bertanggung jawab untuk
menyusun dan membentuk pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda.
32. Peserta MUSDA Pokdarkamtibmas terdiri dari :
Pelindung, Penasehat, Pembina, Para Kasat Bimmas dan beberapa anggota Polri Jajaran Polda Metro Jaya.
Pengurus harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, Polres, Polsek, Pos Pol, Kelompok, anggota biasa dan anggota luar biasa.
Utusan dari / atau anggota kehormatan yang dipilih para peserta MUSDA.
33. MUSDA Pokdarkamtibmas dipimpin oleh pimpinan yang dipilih para peserta MUSDA.
34. Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai MUSDA dan penyelenggaraan- nya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
35. MUSDA Pokdarkamtibmas bertugas untuk :
Menetapkan tata tertib dan acara MUSDA.
Memilih
sebanyak-banyaknya 5 (lima0 orang team Formatur sebagai mandataris
MUSDA untuk membentuk dan menyusun Pengurus Polda Pokdarkamtibmas
ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
Meminta
laporan pertanggung jawaban pengurus Polda Pokdarkamtibmas baik laporan
kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya.
Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan Citra Pokdarkamtibmas.
Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kapolda Metro Jaya berserta jajarannya.
PASAL 22
MUSYAWARAH RESORT (MUSRES)
36.
Dalam rangka mengkoordiansikan kegiatan organisasi yang dinilai sangat
diperlukan pada tingkat Polres serta memilih team formatur yang
bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk Pengurus Polres
Pokdarkamtibmas maka diselenggarakan MUSRES yang diadakan sekali dalam 2
(dua) tahun.
37. Peserta MUSRES Pokdarkamtibmas terdiri dari :
Pembina
Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya, Pelindung dan Pembina pada
tingkat Polres, Kanit Bimmas Polsek dan beberapa anggota Polres beserta
Jajarannya.
Pengurus harian Pokdarkamtibmas Resort, Sektor, Sub Sektor dan Kelompok, Anggota biasa dan Anggota Luar Biasa.
Utusan dari / atau Anggota Kehormatan sebagai Peninjau.
38. Pemimpin MUSRES Pokdarkamtibmas dipilih oleh perserta MUSRES.
39. Ikatan dengan point 33.
40. Idem dengan point 34
PASAL 23
RAPAT KOORDINASI
41. Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi, maka diselenggarakan Rapat sebagai berikut :
Rapat
Koordinasi antara Pengurus Resort dan Jajaran Polda Metro Jaya
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pengurus Pokdarkamtibmas Polda
karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang
diselenggarakan Polda Metro Jaya dalam rangka event-event Nasional,
Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan sebagainya.
Rapat
Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus
Harian pada seluruh tingkatan organisasi untuk menentukan kegiatan yang
dilaksanakan baik jangka pendek dan jangka sedang.
BAB V
PASAL 24
KEUANGAN
42. Keuangan Pokdarkamtibmas diperoleh dari :
- Iuran para Anggota.
Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
43.
Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang
ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di wilayahnya masing-masing.
44.
Tahun Buku Keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran periode
kepengurusan, dimulai dari tanggal pemilih Ketua Umum dan ditutup sampai
dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.
BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA
45.
Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta aturan
pelaksanaan dan Anggaran Dasar dan dirubah oleh MUSDA atas persetujuan
Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.
46. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
47.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam MUSDA
Pokdarkamtibmas dan berdasarkan persetujuan Pelindung, Penasehat dan
Pembina Polda Metro Jaya.
BAB VIII
PEMBUBARAN
PASAL 27
PEMBUBARAN
48.
Pembubaran Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya beserta
Jajarannya hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Khusus yang
diadakan untuk pembubaran tersebut.
49.
Musyawarah khusus sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan syah apabila
disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara dari suara yang
hadir atau diwakili dalam musyawarah khusus tersebut.
BAB IX
PENUTUP
PASAL 28
PENTUTUP
50.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya Pokdarkamtibmas
tingkat Polda Metro Jaya pada tanggal 23 September 2000, yang
diselenggarakan Kabag Bintibmas Dit Bimmas Polda Metro Jaya : Ajun
Komisaris Besar Polisi, Drs RAMSER E.SILALAHI dan dibuka oleh Kadit
Bimmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Dr SISNO ADIWINOTO Msi
di Briefing Room Polda Metro Jaya, Jakarta.